Kemenhub: 77% Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Usia Produktif

blog_10

LAINNYA

Jun 20 2024, 20.16

77 persen korban kecelakaan lalu lintas di sepanjang 2023 masuk kategori usia produktif yaitu 15 tahun hingga 59 tahun. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah tersebut turun 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua Tim Kelompok Substansi Pengembangan Keselamatan Direktorat STJ Ditjen Perhubungan Darat Dyah Fitra Permata Sari mengungkapkan, mayoritas penyebab kecelakaan adalah faktor manusia yaitu tidak menguasai kendaraan serta tidak menjaga jarak aman.

Kementerian Perhubungan, kata Dyah sudah menerapkan lima pilar keselamatan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

“Pilar pertama adalah sistem yang berkelanjutan, pilar kedua jalan yang berkeselamatan, pilar ketiga kendaraan yang berkeselamatan, pilar keempat pengguna jalan yang berkeselamatan dan pilar kelima penanganan korban kecelakaan,” kata Dyah dalam webinar Promoting Employee Engagement in Road Safety yang digelar Forum Keselamatan Transportasi Indonesia, Instran, Beerka, ITL Trisakti dan AXA Insurance di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Dyah menambahkan, sektor swasta, organisasi masyarakat, dan lembaga terkait mempunyai peranan besar dalam mendukung upaya keselamatan lalu lintas. 

Contohnya, kata Dyah, perusahaan otomotif dapat berperan dalam meningkatkan keselamatan dengan menghasilkan kendaraan yang lebih aman, dilengkapi dengan fiturfitur keselamatan seperti rem anti-blokir (ABS), kantong udara (airbags), sistem pengereman darurat (EBD), dan sistem bantuan pengemudi.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga sudah mempunyai Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Wakil II ITL Trisakti Olfebri menambahkan, perilaku pengemudi menjadi penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Karena itu, kata Olfebri, perlu diterapkan pengendalian diri terhadap para pengemudi.

“Pengendalian diri bisa melalui pengendalian pikiran yaitu merasa bangga dapat menahan godaan untuk tidak melanggar batas kecepatan berkendara dan pengendalian emosi bisa dengan cara merasa bangga jika memiliki displiplin diri dalam berkendara. Pengendalian diri lainnya adalah pengaturan kinerja yaitu bersedia menerima hukuman jika tidak mampu menahan diri dalam berkendara,” kata Olfebri.

Head of Bancassurance AXA Insurance Nurwenda Putra mengungkapkan, korban kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh asuransi apabila yang bersangkutan tidak melanggar aturan.

Namun, kata dia, para pengguna jalan tetap harus menerapkan manajemen risko.

“Usaha untuk mengelola risiko dengan cara memonitor sumber risiko dan melakukan serangakian upaya agar dampak yang terjadi bisa diminimalisir. Ada empat cara manajemen risiko yaitu menghindari risiko, mengendalikan risiko, menunda risiko dan mengalihkan risiko,” jelas Nurwenda.

Nurwenda menambahkan, para pemilik kendaraan yang juga pengguna lalu lintas disarankan untuk memiliki asuransi kendaraan. Karena, asuransi kendaraan bisa memberikan perlindungan finansial seperti kerusakan kendaraan dan kecelakaan. Selain itu, kata dia, asuransi kendaraan juga bisa memberikan keamanan dan ketenteraman. 

Penulis : Doddy Rosadi

Editor : Doddy Rosadi


RELATED ARTICLES AND VIDEOS

Copyright Katadata 2022