Doxxing disebut-sebut sebagai ancaman kejahatan yang difasilitasi oleh teknologi digital. Adapun Cambridge Dictionary mendefinisikan doxxing sebagai tindakan menemukan atau menyebarluaskan informasi pribadi tentang seseorang di internet tanpa izin mereka, misalnya dengan mengungkapkan nama lengkap, nomor telepon, alamat tempat tinggal, dan sebagainya.
Peretasan data pribadi adalah sebuah kejahatan. Pasalnya, data pribadi adalah informasi milik perseorangan yang juga digunakan sebagai identitas, bersifat pribadi dan tidak boleh dipublikasikan.
Bagaimana sebenarnya doxxing ini bermula? Apa yang perlu kita lakukan untuk menghindari doxxing? Simak diskusinya dalam webinar *"Kenali Doxxing dan Bahayanya di Media Sosial"*, pada: