BPOM: Empat Produk Kosmetik Lakukan Promosi dengan Eksploitasi Erotisme

blog_10

EKONOMI & BISNIS

Mar 13 2024, 14.09

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan empat produk kosmetik dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas. Keempat produk tersebut adalah Potens Special Gel for Man, Hanimun Gentle Gel, Cocomaxx Gel Massage Gel dan Geltama Gentle Gel. 

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri mengungkapkan, selain melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap publikasi materi promosi/iklan produk kosmetik tersebut. 

Kata Kashuri, kosmetik merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia dengan tujuan untuk membersihkan, atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Sesuai dengan definisi tersebut maka informasi yang tercantum pada materi promosi/iklan kosmetik harus sesuai dengan kegunaan kosmetik tersebut. 

“Informasi pada materi promosi/iklan kosmetik yang beredar wajib memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika, di antaranya iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas,” kata Kashuri dalam keterangan tertulis.

Kriteria pertama yaitu objektif, yaitu informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik. Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik. 

Kriteria kedua yaitu tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat. Kriteria ketiga yaitu tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.

“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan/kemanfaatan kosmetik,” jelas Kashuri.

BPOM telah menindaklanjuti temuan produk kosmetik dengan promosi yang menampilkan mengeksploitasi erotisme atau seksualitas  dengan memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar/notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024. 

BPOM juga bersinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online, serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut.

 

Penulis : Doddy Rosadi

Editor : Doddy Rosadi


RELATED ARTICLES AND VIDEOS

Generic placeholder image

Menparekraf: Jakarta X Beauty Catat Transaksi Rp200 Miliar

EKONOMI & BISNIS

Dec 19 2023, 13.57

Selama semester I-2023, pertumbuhan industri kosmetik dan kesehatan mengalami peningkatan 5%.


Event Akan Datang

View all events

Related Events

 Apr 05 2022

 Sep 07 2022

 Mar 21 2023

Copyright Katadata 2022