Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Dirikan Perseroan Perorangan
LAINNYAOct 12 2023, 07.15
pelaku usaha yang bisa mendirikan Perseroan Perorangan adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun serta usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal Rp5 miliar.
Jul 04 2025, 09.01
Jul 03 2025, 09.30