Survei: Cuti Melahirkan Pengaruhi Pilihan Tempat Kerja

blog_10

EKONOMI & BISNIS

May 03 2024, 16.31

Mayoritas pekerja (91%) mengatakan jika ketersediaan cuti hamil/melahirkan yang memadai mempengaruhi keputusan mereka dalam memilih tempat kerja. Hasil ini didapat dari survei Populix pada 683 pekerja, hanya 9% pekerja yang tidak menjadikan ketersediaan waktu cuti yang memadai menjadi pertimbangan mereka saat memilih tempat kerja.

Survei berjudul “Public Perception of Maternity Leave and Paternity Leave Regulations in Indonesia” mencakup pekerja di Jawa, Sumatera dan sejumlah pulau lainnya ini juga menemukan bila belum semua perusahaan menerapkan cuti ibu melahirkan sesuai peraturan. Padahal, menurut UU Cipta Kerja, Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013 total cuti melahirkan yang wajib diberikan kepada pekerja adalah 3 bulan.

Terdapat 26% pekerja yang menyebut bila cuti melahirkan bagi ibu ditempat kerjanya hanya 1 bulan, sedang 16% menyebut 2 bulan. Sementara pekerja yang telah telah mendapatkan cuti melahirkan sesuai ketentuan UU sebanyak 56% sedang 2 persen sisanya malah mendapat cuti melahirkan lebih dari 3 bulan.

Padahal umumnya, pekerja menilai jika cuti yang memadai penting bagi kesejahteraan ibu dan bayi (94%). Head of Social Research Populix, Vivi S Zabkie mengatakan dalam rilis tertulis, nyaris tak ada responden yang menilai jika cuti yang memadai tak penting bagi kesejahteraan perempuan/ibu dan bayinya.

Namun, cuti melahirkan dinilai  dapat mempengaruhi performa karyawan perempuan (49%). Penilaiannya atas berkurangnya performa ini umumnya datang dari karyawan laki-laki.

Cuti Ayah Belum Memadai
Survei ini juga menguji pendapat pekerja tentang cuti ayah. Vivi mengatakan, lewat survei diketahui bila cuti melahirkan untuk Ayah umumnya berkisar antara 2-5 hari kerja saja. 

“Hal ini kemungkinan karena merujuk pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan yang menyebut cuti isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari,” ujar Vivi.  

Cuti melahirkan untuk ayah bahkan tak dapat dinikmati oleh semua karyawan. Terdapat 45% pekerja mengatakan, tidak ada jatah cuti ayah di tempatnya bekerja.  Lalu hanya 4 persen perusahaan yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah lebih dari 1 bulan. 

Aturan cuti melahirkan yang saat ini diatur dalam  UU Ciptakerja dan UU Ketenagakerjaan kepada pekerja laki-laki dan perempuan menurut survei ini belum cukup buat para ayah. Sekitar 49% responden mengatakan cuti ayah kurang. Sedang 74% menilai cuti ibu sebanyak 3 bulan sudah cukup. Terdapat 15% yang menilai jumlah cuti ayah dan ibu saat ini masih sama-sama kurang.

Vivi Zabkie menguraikan, para pekerja dalam survei ini paling banyak mengusulkan cuti ayah setidaknya 1 bulan (39% responden). “Dan umumnya responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi,” ujar Vivi. 

Survei ini dilakukan terhadap para pekerja formal dari Pulau Jawa, Sumatera dan sejumlah pulau lainnya pada 22-25 February 2024. Umumnya responden adalah pekerja dari generasi millenial dan Gen Z dengan komposisi laki-laki dan perempuan yang hampir berimbang.

Penulis : Maidian Reviani

Editor : Maidian Reviani


RELATED ARTICLES AND VIDEOS

Generic placeholder image

Survei: Nilai Transaksi QRIS Mencapai 3 Juta Rupiah dalam Satu Kali Pembayaran

EKONOMI & BISNIS

Jun 26 2024, 10.55

Survei dilakukan secara online terhadap total 1,092 responden.


Generic placeholder image

Survei: 73% Pekerja Pernah Alami Perlakuan Tidak Menyenangkan

LAINNYA

Jun 25 2024, 13.15

Survei dilakukan terhadap 1.412 pekerja secara online dengan responden tersebar diseluruh wilayah Indonesia.


Generic placeholder image

45% Perempuan Pernah Mengalami Perlakuan Tidak Menyenangkan di Kantor

LAINNYA

Jun 03 2024, 13.47

Hal ini menjadi krusial karena memiliki dampak signifikan terhadap individu, perusahaan, dan masyarakat secara keseluruhan.


Generic placeholder image

Gen Z Suka Kurang Tidur Karena Masalah Uang

EKONOMI & BISNIS

Feb 06 2024, 16.56

Masalah keuangan mereka membuat mereka terjaga di malam hari.


Generic placeholder image

Jam Kerja 4 Hari dalam Seminggu Memiliki Manfaat untuk Karyawan

EKONOMI & BISNIS

Jan 09 2024, 12.53

Para atasan dan pekerja sepakat bahwa empat hari kerja dalam seminggu memiliki manfaat besar bagi produktivitas.


Event Akan Datang

View all events

Related Events

 Apr 05 2022

 Sep 07 2022

 Mar 21 2023

Copyright Katadata 2022