Layanan Keuangan Syariah Belum Menyentuh Masyarakat di Desa
EKONOMI & BISNIS
Jun 05 2025, 18.42
Jumlah masyarakat di desa yang mengakses layanan keuangan syariah masih minim. Hal ini terjadi karena syariah yang dianggap cenderung eksklusif agama tertentu, regulasi terkait keuangan syariah yang belum sampai pada level desa dan tingkat persaingan dengan lembaga keuangan konvensional.
Kepala BBPPM Yogyakarta Tunggak Santosa mengungkapkan, untuk mengatasi masalah tersebut, BUMDes dapat dikembangkan dengan tiga model syariah yaitu model BUMDes Syariah secara menyeluruh, model BUMDes konvensional dengan membentuk unit usaha syariah di dalamnya, dan model BUMDesa yang menerapkan Kolaborasi Layanan Keuangan Syariah (KoLaKS).
“Dari skema model bisnis ketiganya, yang paling mudah adalah kolaborasi layanan keuangan syariah. BUMDesa bisa mengenal lebih dulu dengan layanan keuangan syariah sekaligus pelan-pelan mendidik masyarkat agar beralih dari layanan konvensional. Perlu waktu dan proses. Intinya bisnis yang ada di BUMDesa tidak hanya sekedar halal dan tayib, tetapi juga sesuai prinsip-prinsip keadilan,” kata Tunggak.
Tunggak menambahkan, di desa, sebenarnya sudah ada layanan pembiayaan keuangan baik konvensional maupun syariah, baik melalui kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) maupun Koperasi. Namun, pangsa pasar keuangan syariah masih minim. Data Otoritas Jasa Keuangan 2024 menunjukkan tingkat literasi keuangan syariah baru mencapai 39,11% dan tingkat inklusi keuangan syariah sebesar 12,88%.
“Salah satu potensi dalam menggarap pasar ekonomi syariah adalah jumlah penduduk, data Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2024 atau semester I/2024, jumlah penduduk Indonesia mencapai 282,478 juta jiwa. Potensi yang besar itu jika dikelola dengan ekonomi syariah tentu akan membawa kemanfaatan yang besar. Sebanyak 89% BUMDesa yang tercatat memiliki usaha berupa jasa keuangan yang berupa simpan pinjam dan perkreditan. Tidak banyak yang melaksanakan sistem syariah atau menggunakan sistem bagi hasil yang konsisten,” pungkas Tunggak.