Tutup Rekening Dormant, PPATK Klaim Bisa Menekan Perputaran Dana Judi Online

blog_10

EKONOMI & BISNIS

Aug 05 2025, 11.22

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim berhasil menekan perputaran dana judi online pada semester pertama 2025 menjadi Rp99 triliun.  Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, perputaran dana judi online pada tahun ini diperkirakan di angka Rp200 triliun.

Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp350 triliun. Kata Ivan, penurunan ini terjadi karena adanya intervensi dari pemerintah melalui Kementerian Komdigi dan juga PPATK.

“Jadi Komdigi itu menutup situs judi onlinenya dan PPATK melalui rekening yang ada di bank salah satunya rekening dormant. Jadi para pejudi online ini memang mencari rekening yang sudah tidak aktif di bank dan menggunakannya untuk menampung uang judi online,” kata Ivan di acara Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial yang diselenggarakan oleh Katadata bekerja sama dengan Perbanas di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ivan menambahkan, PPATK sebelumnya memperkirakan perputaran dana judi online pada tahun ini mencapai Rp1.200 triliun. Namun, PPATK bersama Komdigi memutuskan untuk melakukan intervensi dan hasilnya sudah terlihat berhasil di semester pertama tahun ini. 

Ivan mengungkapkan, para pelaku judi online memilih rekening dormant karena mereka takut datang ke bank untuk membuka rekening. Jadi, satu-satunya opsi yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan rekening yang sudah tidak aktif atau dormant.

“Pelaku pidana-pidana menjadikan rekening assisting yang tidak aktif sebagai target, makanya banyak sekali juga beli rekening. Bukan jual-beli rekening di Shopee dan segala macam, ini dalam waktu 11 menit, dalam waktu sekian menit mereka bisa dapat provider jual-beli rekening,” ungkap Ivan.

Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi mengungkapkan, perbankan berkewajiban untuk mencegah praktik pencucian uang dan juga pendanaan terorisme. Karena itu, perbankan wajib menjalankan Customer Due Dillegence (CDD).  Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan nasabah terjamin.

“Jadi kita tahu nih mana yang memang nasabah yang profilnya adalah nasabah yang benar-benar nasabah ataupun yang pakai rekeningnya untuk judol, pakai untuk kejahatan dan lain sebagainya. Dengan CDD ini kita mengerti profil nasabah kita. Jadi memang dari sisi perbankan sini juga kita diminta untuk melakukan CDD ini dengan baik dan masif gitu,” ujar Heri.

Heri menambahkan, salah satu yang dilakukan adalah dengan identifikasi dan verifikasi identitas pemahaman tujuan sumber transaksi dana yang digunakan segmentasi profil risiko dan monitoring traffic transaksi. Kata dia, untuk nasabah yang berisiko tinggi diterapkan juga dan bukan lagi CDD tetapi EDD Enhance Due Diligence. 

“Ketika muncul indikasi transaksi mencurigakan Bank berkewajiban menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2010 termasuk kemampuan melakukan penundaan transaksi sebagaimana mekanisme undang-undang dimaksud. Ini dilakukan untuk melindungi nasabah-nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan. Dengan demikian, customer protection dengan penerapan CDD menghasilkan penurunan komprehensif, menjaga fraud dan kejahatan finansial sehingga memperkuat kepercayaan dan nilairitas dan stabilitas perbankan di Indonesia,” pungkas Heri.

 

 

Penulis : Doddy Rosadi

Editor : Doddy Rosadi


RELATED ARTICLES AND VIDEOS

Generic placeholder image

PPATK Jamin Uang di Rekening Dormant yang Diblokir Tetap Utuh dan Aman

EKONOMI & BISNIS

Jul 30 2025, 10.15

Banyaknya rekening tidak aktif membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya.


Event Akan Datang

View all events

 Sep 10 2025, 00.00

Related Events

 Apr 05 2022

 Sep 07 2022

 Mar 21 2023

Copyright Katadata 2022