Pemerintah Permudah Perizinan dengan “Positive Fictive”
EKONOMI & BISNIS
Oct 28 2025, 12.11
Pemerintah terus berupaya mempermudah proses perizinan salah satunya melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. PP ini terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, ada kata kunci yang krusial dari PP no 28 tersebut yaitu positive fictive. Kata dia, dengan adanya positive fictive itu maka birokrasi tidak bisa lagi memperlambat proses perizinan.
“Positive fictive pada dasarnya berarti bahwa ketika Anda mengajukan permohonan izin usaha atau izin lainnya ke pemerintah yang biasanya memiliki birokrasi yang rumit, biasanya tidak disertai dengan perjanjian tingkat layanan (SLA). Jadi apabila SLA menyebutkan dua minggu izin keluar, maka apabila lebih dari 2 minggu belum keluar juga izinnya maka secara otomatis izin itu diberikan,” kata Febrio saat menjadi pembicara kunci di Permata Bank Economic Outlook 2006 di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Febrio menambahkan, positive fictive diperlukan untuk mempermudah perizinan dalam berbisnis. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah membuat terobosan dalam hal birokrasi.
“Kami ingin melihat seberapa jauh kami bisa mengimplementasikannya karena jelas ini tidak hanya melibatkan birokrasi pemerintah pusat. Banyak izin dan lisensi sebenarnya sekarang berada di tingkat pemerintah daerah,” kata Febrio.
Febrio menjelaskan, salah satu jenis perizinan yang bisa memakan waktu bertahun-tahun adalah terkait amdal. Kata dia, dengan adanya positive fictive maka pengajuan izin amdal bisa diselesaikan lebih cepat. Febrio menambahkan, Kementerian Keuangan akan terus berkomunikasi dengan pelaku usaha untuk mendapatkan masukan terkait hambatan yang dialami dalam mengajukan proses perizinan.