Lima Tips Aman Menghindari Pungutan Liar saat Berwisata
GAYA HIDUP
Apr 08 2024, 12.15
Pungutan liar (pungli) di tempat-tempat wisata masih sering ditemui hingga saat ini. Modus pungli tersebut bisa tarif parkir kendaraan yang melonjak dua kali lipat, atau harga tiket masuk ke tempat wisata yang tiba-tiba menjadi mahal dari waktu-waktu sebelumnya.
Adanya pungli tersebut tentu membuat para wisatawan tidak nyaman, dan sangat mengganggu waktu mereka untuk menikmati liburan. Oleh sebab itu, sebagaimana dilansir dari Instagram Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), berikut ini lima tips aman menghindari pungutan liar (pungli) saat berwisata.
1. Mencari Informasi Tempat Wisata yang Dituju
Sebelum berwisata, ada baiknya untuk mencari tahu, atau mencari informasi mengenai tempat wisata yang dituju meliputi tarif parkir, tiket masuk, sewa kendaraan, hingga jasa menyewa pemandu wisata.
Informasi ini bisa membantu para wisatawan untuk mendapatkan informasi yang cukup, sehingga mampu mengenali ciri-ciri praktik pungli.
2. Menggunakan Sumber Informasi Resmi
Pastikan untuk mendapat informasi mengenai harga dan tarif resmi tempat wisata dari sumber yang resmi, seperti dari kantor informasi wisata. Usahakan juga untuk menghindari mendapatkan informasi dan tiket wisata dari agen perjalanan, maupun dari individu yang masih diragukan kebenarannya.
3. Memeriksa Tanda dan Segel Resmi
Selain dua informasi di atas, para wisatawan juga perlu untuk memeriksa keaslian tiket masuk tempat wisata, atau pun bukti penggunaan jasa pemandu wisata. Jangan mau menerima tanda bukti, atau tiket apabila segelnya rusak.
4. Berani Menolak Pungli
Pastikan juga harga tiket masuk, dan jasa pemandu wisata sesuai dengan pencarian informasi. Para wisatawan bisa bertanya jika hendak membayar secara langsung di lokasi wisata, apabila terdapat perbedaan harga tiket wisata yang dijual online dengan yang dijual oleh agen.
5. Laporkan Praktik Pungli
Jika para wisatawan menjadi korban pungli atau mendapati kasus serupa, dapat melaporkannya ke pihak berwajib setempat, maupun kantor management tempat wisata.