Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Inmendagri ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat tentang peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek yang digelar pada 14 Agustus 2023 lalu.
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini memuat beberapa arahan kepada sejumlah kepala daerah. Instruksi pertama adalah untuk sedapat mungkin menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan kerja dari kantor atau work from office (WFO) masing-masing 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD.
Instruksi lainnya adalah meminta pemda mengoptimalkan masyarakat menggunakan moda transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Bentuk konkret dari instruksi tersebut adalah memastikan jumlah kendaraan umum sebanding dengan jumlah penggunanya, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway.
Kemudian, pemda diinstruksikan menyosialisasikan kebijakan pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik. Selain itu, pemda juga perlu menyosialisasikan insentif bagi pengguna kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir, dan pengurangan biaya parkir.
Selain itu, pemda diinstruksikan membuat kebijakan larangan membakar sampah secara terbuka dan mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi. Pemda juga diminta melakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu, mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain, serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 itu perlu dilakukan kepala daerah di wilayah Jabodetabek, yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten serta semua bupati/wali kota se-Jabodetabek.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 hingga waktu yang ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan. Bupati, walikota harus melaporkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan gubernur melaporkan kepada menteri dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan atas hasil pelaksanaan dan instruksi menteri ini secara berkala.
Wanita mengalami kehilangan harapan hidup lebih besar daripada pria, dan efeknya lebih signifikan pada mereka yang mengalami gangguan fungsi jantung setelah serangan jantung.