Mendagri Instruksi ASN di Jabodetabek WFH 50%

blog_10

GAYA HIDUP

Aug 24 2023, 11.02

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Inmendagri ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat tentang peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek yang digelar pada 14 Agustus 2023 lalu.
 
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini memuat beberapa arahan kepada sejumlah kepala daerah. Instruksi pertama adalah untuk sedapat mungkin menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan kerja dari kantor atau work from office (WFO) masing-masing 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD. 
 
Instruksi lainnya adalah meminta pemda mengoptimalkan masyarakat menggunakan moda transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Bentuk konkret dari instruksi tersebut adalah memastikan jumlah kendaraan umum sebanding dengan jumlah penggunanya, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway. 
 
Kemudian, pemda diinstruksikan menyosialisasikan kebijakan pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik. Selain itu, pemda juga perlu menyosialisasikan insentif bagi pengguna kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir, dan pengurangan biaya parkir.
 
Selain itu, pemda diinstruksikan membuat kebijakan larangan membakar sampah secara terbuka dan mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi. Pemda juga diminta melakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu, mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain, serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.
 
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 itu perlu dilakukan kepala daerah di wilayah Jabodetabek, yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten serta semua bupati/wali kota se-Jabodetabek.
 
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 hingga waktu yang ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan. Bupati, walikota harus melaporkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan gubernur melaporkan kepada menteri dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan atas hasil pelaksanaan dan instruksi menteri ini secara berkala.

Penulis : Maidian Reviani

Editor : Maidian Reviani


RELATED ARTICLES AND VIDEOS

Generic placeholder image

Kemenko Marves Berencana Tingkatkan Kualitas BBM untuk Kurangi Polusi Udara

LAINNYA

Aug 06 2024, 07.25

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara adalah dengan meningkatkan kualitas BBM.


Generic placeholder image

Penyakit Akibat Polusi Udara Bebani BPJS Kesehatan hingga Rp13 Triliun Rupiah

LAINNYA

Jul 15 2024, 18.35

Penyakit pernapasan masuk ke dalam 10 besar biaya pengobatan tertinggi yang dicakup oleh BPJS Kesehatan.


Generic placeholder image

Studi Ungkap Wanita Kehilangan Lebih Banyak Tahun Hidup Pasca Serangan Jantung

GAYA HIDUP

Jul 12 2024, 08.52

Wanita mengalami kehilangan harapan hidup lebih besar daripada pria, dan efeknya lebih signifikan pada mereka yang mengalami gangguan fungsi jantung setelah serangan jantung.


Generic placeholder image

Polusi Semakin Parah, Jakarta Luncurkan Pemantau Kualitas Udara

LAINNYA

Jul 11 2024, 13.41

Data yang ditampilkan di Udara Jakarta sudah sesuai dengan beberapa standar nasional Indonesia (SNI).


Generic placeholder image

Polusi Udara Mempengaruhi Kehidupan Bahkan Sebelum Pembuahan

GAYA HIDUP

Jul 10 2024, 10.52

Temuan ini dibuat setelah tim peneliti menganalisis 3.659 transfer embrio beku dari 1.836 pasien di Perth, Australia, selama delapan tahun.


Copyright Katadata 2022