Kabupaten Lebak, Proyek Percontohan Pemanfaatan Data Regsosek melalui Aplikasi SEPAKAT

blog_10

LAINNYA

Jul 24 2024, 16.26

Kabupaten Lebak jadi proyek percontohan pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi melalui aplikasi Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Terpadu (SEPAKAT).

Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengungkapkan, Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Terpadu alias SEPAKAT sangat membantu pembangunan di daerah mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengawasan dan evaluasi sehingga lebih tepat sasaran.

“Validitas data menjadi hal yang krusial untuk memastikan program pemerintah yang berorientasi kepada layanan yang lebih inklusif. Kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan target pembangunan prioritas. SEPAKAT menjadi solusi bagi Kabupaten Lebak untuk mengatasi tiga masalah krusial yaitu penanggulangan kemiskinan ekstrim, penanganan stunting dan penanganan inflasi.,” ujar Iwan saat membuka Forum Kolaborasi Pemanfaatan Data Informasi Pembangunan Daerah dalam SIPD-RI dan SEPAKAT di Kabupaten Percontohan Lebak, di kantor Setda Lebak, Rabu (24/7/2024).

Forum Kolaborasi Pemanfaatan Data Informasi Pembangunan Daerah dalam SIPD-RI dan SEPAKAT di Kabupaten Percontohan Lebak diselenggarakan bersama Kemendagri, Bappenas dan Pemkab Lebak, dengan dukungan dari SKALA, Program Kemitraan Australia-Indonesia.

Iwan menambahkan, pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi untuk intervensi pembangunan merupakan hal yang tepat. Ini karena data regsosek merupakan kumpulan data seluruh penduduk yang terdiri dari profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan.

“Data Regsosek ini dapat dijadikan sebagai sumber data tunggal yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam berbagai program dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” lanjut Iwan.

Dalam forum kolaborasi yang diselenggarakan oleh Pemkab Lebak, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Non Disclosure Agreement (NDA) pemanfaatan Data Regsosek yang rencananya akan langsung dimanfaatkan dalam program penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin ekstrim.

Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Tirta Sutedjo menambahkan, salah satu kolaborasi dalam penanggulanan kemiskinan ekstrim, yaitu dengan memanfaatan Data Regsosek yang dipadankan dengan data milik Pemkab Lebak.

“Data Regsosek yang telah dikumpulkan secara nasional pada tahun 2022 ini mencakup kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk. Data Regsosek dapat membantu Pemda dalam menyusun prioritas program sesuai tingkat kesejahteraannya,” jelas Tirta.

TIrta menambahkan, keputusan Kabupaten Lebak dijadikan daerah percontohan dalam pemanfaatan data Regsosek melalui aplikasi SEPAKAT merupakan  salah satu cara untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas pada 2045.

Tirta berharap, pemanfaatan data Regsosesk dengan aplikasi SEPAKAT ini bisa mengurangi angka kemiskinan menjadi 0,5%-0,8% pada 2045 serta tingkat rasio gini 0,29-0,32. Untuk mencapai tujuan tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional mengambil langkah pendekatan yang transformatif yaitu mengedepankan sosial, ekonomi dan tata kelola.

Direktur Regional I Kementerian PPN/Bappenas Abdul Malik Sadat Idris menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak yang telah melakukan berbagai upaya untuk menjalankan tiga program prioritas yang telah ditetapkan secara nasional.

Dia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi dengan Kementerian PPN/Bappenas dalam pemanfaatan Data Regsosek untuk penyasaran program bantuan sosial yang dicanangkan oleh Pemkab Lebak.

“Ke depan, pemanfaatan data Regsosek perlu disinkronkan dan diintegrasikan dengan sistem informasi pemerintahan daerah, sehingga pemanfatannya menjadi lebih optimal”, ujar Abdul Malik Sadat.

Team Leader Program SKALA  Petrarca Karetji mengungkapkan, SKALA yang merupakan Program Kemitraan Australia-Indonesia bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dan kemiskinan di Indonesia. Selain itu, kata Petrarca, SKALA juga berupaya menyediakan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan di daerah tertinggal.

“SKALA memfasilitasi kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Kami mendorong perencanaan dan penganggaran untuk penerapan dan pemenuhan layanan dasar inklusif. SKALA juga mendukung pembentukan tim pendukung dan penerapan Standar Pelayanan Minimal di sejumlah daerah,” pungkas Petrarca.

Penulis : Doddy Rosadi

Editor : Doddy Rosadi


RELATED ARTICLES AND VIDEOS

Generic placeholder image

Strategi Pemkab Lebak Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem Pasca Pandemi

EKONOMI & BISNIS

Jul 26 2024, 15.20

Masih ada 5.698 kepala keluarga di Lebak yang masuk kategori miskin ekstrem.


Generic placeholder image

Inovasi Jitu Kabupaten Lebak Turunkan Stunting, Inflasi, dan Kemiskinan

LAINNYA

Jul 25 2024, 16.32

18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lebak juga turun tangan membantu penanganan stunting.


Copyright Katadata 2022