Menteri Maruarar: Laporkan Masalah di Sektor Perumahan ke Kanal BENAR-PKP
LAINNYA
Mar 26 2025, 22.12
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) di Kantor Kementerian PKP di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Adanya kanal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan penanganan pengaduan untuk masyarakat di sektor perumahan sekaligus mendorong keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP.
"Saya berharap layanan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan, termasuk masyarakat yang mengadu soal Meikarta. Sekali lagi saya tegaskan, tegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat Presiden Prabowo untuk mensukseskan Program 3 Juta Rumah," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait saat Peluncuran BENAR PKP.
Menteri Ara mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dari YLKI, BPKN dan OJK dan menjadi bagian konsolidasi untuk membela kepentingan rakyat.
"Silahkan hubungi BENAR PKP di Nomor HP 081288888911 dan kami siap menindaklanjuti pengaduan dari yang mengirimkan pengaduan bidang perumahan di BENAR-PKP," kata Ara.
Pengaduan permasalahan perumahan menurut data YLKI dan BPKN selalu masuk ke dalam ranking 3 besar pengaduan masyarakat. Tercatat ada 270 pengaduan permasalahan perumahan selama periode tahun 2024 yang terdiri dari 116 pengaduan diantaranya tercatat dalam data BPKN, 61 surat pengaduan masuk ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 Pengaduan masuk kedalam data YLKI, 35 Pengaduan masuk kedalam aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola oleh KemenPANRB. Sedangkan sampai dengan tahun 2025, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan permasalahan perumahan yang masih dalam proses tindak lanjut.
BENAR-PKP dibentuk dengan maksud untuk menyediakan saluran pengaduan konsumen sebagai 1 pusat data pengaduan konsumen perumahan serta sarana memberikan edukasi dan kkepastian hukum kepada konsumen perumahan. Tujuan pembentukan BENAR-PKP adalah untuk efisiensi pengolahan data meningkatkan transparansi dan kualitas layanan, pengambilan keputusan yang lebih baik untuk penyelesaian masalah perumahan, pemantauan dan evaluasi, serta kolaborasi antar instansi dalam penanganan pengaduan.
Kanal pengaduan BENAR-PKP dapat diakses secara mudah, cepat, dan murah melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 0812-88888-911. Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan hanya perlu melengkapi data pendukung pada chat WhatsApp untuk kemudian pengaduan akan diterima oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang terdiri dari lintas sektor dan lintas unit organisasi yang akan menindaklanjuti untuk melakukan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi pengaduan antara konsumen dan pihak terkait.
Adapun tim satgas pengaduan konsumen dibentuk untuk memudahkan koordinasi upaya penyelesaian pengaduan perumahan, yang terdiri dari unsur internal Kementerian PKP baik di Pusat maupun Balai, BPKN, YLKI, BP Tapera, Bank BTN, dan Asosiasi Pengembang.
Perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Rini mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
"Saya harap BENAR PKP ini bisa menyelesaikan laporan-laporan serta pengaduan bidang perumahan seperti masalah Meikarta. Kami ingin jawaban yang pasti dari pemerintah dan ingin agar uang yang telah kami bayar kembali utuh karena unit hunian di Meikarta tidak pernah terwujud," tandas Rini.