Perlu Aturan yang Jelas Supaya AI Berkembang di Indonesia
TEKNOLOGI DIGITAL
Jun 13 2023, 07.51
Teknologi Artificial Intelligence (AI) atau disebut juga sebagai kecerdasan buatan berkembang kian pesat, seiring dengan bertambahnya pengguna di dunia digital. Di Indonesia sendiri, teknologi AI masih memerlukan peraturan yang jelas, agar mampu berkembang ke arah yang lebih baik lagi.
Peraturan perkembangan AI di Indonesia sudah barang tentu sangat diperlukan, mengingat masih banyaknya data masyarakat yang dicuri dan disalahgunakan.
Terkait hal ini, Profesor Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Wisnu Jatmiko menguraikan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melindungi data-data masyarakat Indonesia dalam perkembangan teknologi AI.
Wisnu mengungkapkan, Indonesia sebenarnya sudah membuat undang-undang yang melindungi pengambilan data-data masyarakat di dunia digital, dan pembuat undang-undang ini membentuk suatu komunitas yang bernama Korika.
Korika berisikan para pemangku kebijakan, yang di dalamnya juga termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Wisnu menjelaskan, untuk menangkis efek negatif dari perkembangan teknologi AI, memang sangat penting untuk dibuat peraturan yang jelas, kemudian mensosialisasikannya kepada masyarakat, serta memberitahu apa saja dampak yang mungkin ditimbulkan dari berkembangnya teknologi AI ini.
"Jadi orang bilang paling bagus itu berimbang, berimbangnya ini mungkin ada aturan yang jelas, terus ada sosialisasi yang baik, dan semua itu kita jaga dengan baik, supaya teknologi ini kita tidak tertinggal, juga tidak kebablasan dalam hal nilai negatifnya,” kata Wisnu dalam Webinar Literasi Digital yang bertema Teknologi AI Jadi Ancaman Buat Umat Manusia?, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), bekerja sama dengan Katadata, Senin (12/6/2023).
Di sisi lain, Abi Satria selaku Wakil Koordinator Divisi Komunikasi Publik Siberkreasi berpendapat bahwa dalam perkembangannya, teknologi AI harus terdaftar lebih dulu di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat merasa tenang apabila sedang mengakses internet, serta data-datanya terlindungi, dan tidak dicuri sembarangan oleh orang yang tak dikenal.
Selain itu, Abi juga menuturkan bahwa peraturan perkembangan teknologi AI ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Jadi, kalau tadi ditanya soal pengawasan, dengan nanti si penyelenggara AI-nya ini, itu terdaftar dan sudah mendaftar, akhirnya masyarakat sudah lebih tenang, karena penyelenggara sistem AI ini siapa. Karena si ChatGPT ini dikiranya siapa sih, nanti jika ada kendala, ada problem, kita lapornya kemana, misal ada Customer Service-nya, Custom Care-nya, kita tanya ke mana, dan akhirnya juga kita sebagai masyarakat juga bisa lebih percaya juga," ujarnya.