Pemerintah Berikan SHM kepada 1.120 Warga Transmigrasi Lokal di Sukabumi
EKONOMI & BISNIS
Jun 18 2025, 15.56
Pemerintah meluncurkan program Trans Tuntas yang memberikan kepastian hukum kepada warga transmigrasi lokal. Pada peluncuran program ini, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan 1.120 sertipikat hak milik (SHM) kepada warga transmigrasi lokal di Sukabumi Jawa Barat.
Kata AHY, dari sekian banyak masyarakat Indonesia yang mengikuti program transmigrasi di masa lalu, ada yang masih belum memiliki kepastian atas tanah dan belum memiliki sertifikat.
“Inilah yang kita kawal sehingga masyarakat punya sertifikat hak milik. Dan tadi diserahkan atas kerjasama yang sangat baik antara Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATRBPN, kita serahkan 1.120 sertifikat hak milik kepada masyarakat sukabumi. Dan tentunya dipergunakan sebaik mungkin, baik untuk bunian, pekarangan, maupun untuk usaha,” kata AHY usai memberikan sertipikat hak milik kepada warga transmigrasi lokal Sukabumi di Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
AHY berharap, SHM ini bukan hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tapi juga memberikan nilai ekonomi tambahan. Karena SHM itu sah dan bisa mendapatkan akses ke perbankan untuk modal usaha.
“Oleh karena itu saya menyambut sangat baik program TransTuntas ini, masih banyak pekerjaan kita ke depan, tapi dimulai dari hari ini dan seterusnya, saya rasa Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATRBPN, bisa terus berikhtiar untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat, sehingga semua bisa hidup dengan baik dan memiliki kesejahteraan yang lebih baik pula,” jelas AHY.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, kata AHY, siap untuk terus mendorong langkah-langkah sinergi dan kolaborasi, termasuk dukungan kebijakan yang diharapkan bisa mempercepat upaya Kementerian Transmigrasi untuk meyakinkan seluruh wilayah tanah air bisa berkembang dan tidak ada masyarakat yang tertinggal di belakang.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menambahkan, SHM untuk warga transmigrasi lokal lama diberikan karena selama ini diurus di tingkat Direktorat Jenderal. Kini, pengurusan SHM langsung diambil alih oleh Kementerian.
“Ada lagi lebih dari 100 ribu bidang tanah yang belum disertifikatkan. Dimana saja lokasinya, hampir di seluruh wilayah Indonesia. Ini yang sedang kami coba proses semuanya, baik yang ada di Natuna, kemudian di wilayah Kepulauan Riau, di Sulawesi, di Kalimantan, Sumatera, termasuk Jawa sendiri,” jelas Iftitah.
Iftitah menambahkan, saat ini Kementerian Transmigrasi mengelola lebih dari 3,1 juta hektare HPL transmigrasi. Ia berjanji akan lebih cepat menyelesaikan masalah-masalah yang muncul terkait dengan lahan tersebut.
“Sebagai wujud terima kasih para Kementerian Transmigrasi kepada Bapak Presiden dan seluruh rakyat Indonesia, kami ingin mengkonkritkan, membantu mencarikan solusi atas persoalan masyarakat tadi dalam konteks lahan,” pungkas Iftitah.