Polemik Pajak Agen Asuransi Bisa Menurunkan Penetrasi Asuransi Nasional
EKONOMI & BISNIS
Feb 19 2026, 13.15
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) belum mendapatkan respon dari Direktorat Jenderal Pajak terkait status perpajakan agen auransi sebagai pekerja lepas. Ketua Umum PAAI, M. Idaham, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pertemuan dengan Dirjen Pajak untuk membahas enam poin krusial. Poin-poin tersebut meliputi peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen asuransi sebagai pekerja lepas tapi terikat pada satu pemberi kerja, hal ini sama dengan karyawan lepas.
"Kami mendesak adanya Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut," ujar Idaham.
Hingga saat ini PAAI belum menerima respons resmi dari DJP atas surat-surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan. Organisasi yang mewadahi puluhan ribu agen asuransi ini menegaskan bahwa isu perpajakan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh aspek kepastian hukum dan keberlangsungan profesi agen asuransi di Indonesia.
"Bagi kami, ini soal kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, PAAI akan meningkatkan langkah advokasi kebijakan secara terukur, termasuk penguatan kajian hukum dan perluasan komunikasi kelembagaan," tegas Henny Dondocambey, Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI.
Ia memperingatkan, jika tidak ada kejelasan, risikonya bukan hanya ketidakpastian hukum, tetapi juga potensi penurunan keberlangsungan profesi, meningkatnya beban kepatuhan yang tidak seimbang, hingga melemahnya ekosistem perlindungan keuangan masyarakat.
"Dampak luasnya bisa pada menurunnya literasi dan penetrasi asuransi nasional," tambahnya.
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, memberikan perspektif teknis mengenai akar masalah. Ia menjelaskan bahwa agen asuransi adalah pekerja lepas yang terikat di satu perusahaan, di mana PPh dan PPN sebenarnya sudah dipungut oleh perusahaan asuransi.
"Kami sudah memberi masukan ke DJP, tetapi mereka tetap pada pendirian sesuai UU. Akibatnya, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak bisa melapor SPT Tahunan dengan norma karena sistem Core Tax mengunci dan mewajibkan pembukuan," jelas Sandy.
Menurut dia, pemaksaan penggunaan pembukuan justru membuka celah bagi agen untuk membebankan biaya sebesar-besarnya demi pengembangan agensi, yang berpotensi menimbulkan sengketa (dispute) di kemudian hari. Sandy juga mempertanyakan minimnya respons dari DJP.
"Menurut saya, mereka belum tahu karena kita belum ditemui. Kami berharap Dirjen Pajak segera menemui kami. Jika bertemu, saya akan tanyakan mengapa dari April 2024 lalu hingga tahun 2026 ini tidak ada respons," tegas Sandy.