Cimahi Sukses Kurangi Timbulan Sampah Harian Sebesar 30 Ton
GAYA HIDUP
Sep 17 2025, 13.16
Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat menerapkan strategi berlapis: edukasi komunitas, penegakan kebijakan, serta penyediaan fasilitas pengolahan yang memadai. Upaya ini telah menunjukkan hasil signifikan. Timbulan sampah harian yang semula mencapai 120 ton kini berhasil ditekan menjadi 90 ton. Penurunan ini bukan semata hasil intervensi teknis, tetapi buah dari pendekatan dua arah.
Di satu sisi, kesadaran masyarakat dibangun secara konsisten melalui sosialisasi, kampanye pilah sampah dari rumah, dan pemberdayaan komunitas lokal. Di sisi lain, pemerintah memperkuat sarana pengolahan sampah.
Kota Cimahi juga menerapkan kebijakan penjadwalan pengangkutan sampah yang efektif, sehingga warga terdorong untuk memilah sampah dari sumber. Dengan jadwal angkut tertentu untuk sampah organik dan anorganik, beban TPA dapat dikurangi secara signifikan. Kebijakan ini tidak hanya mengoptimalkan operasional, tetapi juga mendorong terbentuknya kebiasaan baru di masyarakat.
Jauh sebelum sampah sampai ke TPA, sejumlah warga Cimahi sudah mulai mengelola sampahnya secara mandiri di tingkat komunitas. Di RT 03 RW 10, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, warga tak hanya diajak memilah, tetapi juga memproses sebagian sampahnya langsung di lingkungan tempat tinggal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Peran Aktif Masyarakat (PPAM) yang dijalankan dalam kerangka Program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP). Program ini menargetkan perubahan perilaku warga agar mulai memilah dan mengelola sampah dari rumah, sehingga beban ke TPA bisa berkurang drastis.
Sebelum pendampingan dimulai, hanya sekitar 30% dari 132 Kepala Keluarga (KK) di RW tersebut yang rutin memilah sampah. Namun berkat edukasi dari kader lingkungan, pengorganisasian oleh RT, dan sosialisasi intensif, kini lebih dari 82% KK sudah memilah sampah secara mandiri.
Lurah Cipageran, Asep Hendrayana menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program ini.
“Atas nama Pemerintah Kota Cimahi, kami mengucapkan terima kasih dan menyambut baik program PPAM ISWMP yang telah menjadikan Kelurahan Cipageran sebagai pilot project pengelolaan sampah, khususnya di RW 10 dan RW 14,” ujar Asep.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya proyek percontohan ini, diharapkan semangat dan pengetahuan warga dalam memilah dan mengelola sampah dari sumbernya dapat meningkat, sehingga Cipageran dapat menjadi kelurahan zero waste.
Warga didorong untuk memilah sampah menjadi tiga jenis: organik, anorganik, dan residu, sesuai dengan jadwal pengangkutan yang telah ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup melalui program Hari Sampah Organik dan Hari Sampah Anorganik.
Warga RW 10 Cipageran kini memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, sesuai jadwal angkut dari DLH. Sampah organik sebagian diolah menjadi kompos dan pakan maggot di tingkat rumah tangga atau kelompok, sedangkan anorganik bernilai ekonomi dikumpulkan untuk dijual. Residu yang tersisa baru akan diangkut ke TPA.
Sistem ini menciptakan efisiensi besar. Sampah yang masuk ke TPA berkurang, kualitas lingkungan meningkat, dan masyarakat mendapatkan manfaat langsung baik secara ekonomi maupun sosial. Kebijakan DLH yang menegaskan “Sampah Tidak Dipilah, Tidak Diangkut” juga memperkuat konsistensi perubahan perilaku di lapangan.
Lebih penting lagi, semangat gotong royong dan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan kini tumbuh dari bawah, warga menjadi lebih terlibat dalam kegiatan bersama, kader lingkungan bermunculan, dan semangat gotong royong dalam mengelola sampah komunal tumbuh dengan kuat.—bukan karena paksaan, tapi karena pemahaman.
Program ISWMP dari Direktorat Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum hadir sebagai solusi menyeluruh dalam pengelolaan sampah. Bukan sekadar membangun infrastruktur, program ini dirancang untuk memperbaiki sistem layanan dari hulu ke hilir. Di Kota Cimahi, pendekatan ini diterapkan secara komprehensif melalui lima pilar utama:
Penyusunan dan penguatan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) serta regulasi pengelolaan sampah melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
Peningkatan peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah melalui program edukasi dan pendampingan seperti PPAM (Peningkatan Peran Aktif Masyarakat);
Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM pengelola sampah;
Pengembangan mekanisme pendanaan berkelanjutan dan sistem retribusi pengelolaan sampah yang transparan dan adil;
Dukungan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berteknologi, seperti TPST Sentiong dan TPST Lebaksaat, yang menjadi tulang punggung pengolahan di sisi hilir.
Keberadaan kedua TPST ini tidak berdiri sendiri. Melalui PPAM, ISWMP mendorong perubahan perilaku warga Cimahi agar memilah sampah dari sumbernya. Pemerintah daerah melengkapinya dengan kebijakan tegas, sistem pengangkutan terjadwal, serta dukungan fasilitas pemilahan di tingkat komunitas.
Hasilnya, Kota Cimahi kini memiliki sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga berakar kuat pada partisipasi masyarakat, diperkuat oleh regulasi yang mendukung, dan ditopang oleh infrastruktur modern. Kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, dan warga ini menjadi bukti bahwa transformasi pengelolaan sampah yang berkelanjutan bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi juga dapat direplikasi di daerah lain yang menghadapi tantangan serupa.