12 Ribu Pekerja di Pabrik DAIKIN Terima JKK dan JKM Senilai Rp2,5 Miliar
LAINNYA
Jan 08 2025, 16.54
DAIKIN melalui PT Daikin Industries Indonesia (DIID) memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 2,5 miliar kepada lebih dari 12.401 pekerja rentan yang berdomisili di sekitar area pabrik DIID di Cikarang. Acara simbolis penyerahan dana perlindungan diselenggarakan di kantor Grha BPJamsostek, Jakarta yang dihadiri jajaran pimpinan BPJamsostek dan DIID.
Program ini merupakan komitmen DAIKIN dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sekitar kawasan operasionalnya. DAIKIN juga ikut serta dalam program Sejahterakan Pekerja Di Sekitar Anda (SERTAKAN) yang diinisiasi oleh BPJamsostek.
Presiden Direktur PT Daikin Industries Indonesia (DIID) Khamhaeng Boonthavee, menyampaikan pentingnya peran komunitas lokal dalam mendukung keberlanjutan perusahaan.
“Kami percaya bahwa kesejahteraan masyarakat sekitar adalah fondasi penting bagi keberhasilan jangka panjang sebuah perusahaan. Pekerja rentan memiliki kontribusi yang tidak kalah penting dalam roda ekonomi, dan melalui program ini, kami berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi mereka. DAIKIN bangga menjadi bagian dari inisiatif BPJamsostek, dan semangat berbagi ini menjadi wujud kepedulian kami pada masyarakat,” ujar Boonthavee dalam keterangan rilis.
Melalui program ini, DAIKIN tidak hanya menunjukkan kepedulian sosial, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pabrik baru DAIKIN ini telah memberikan dampak positif langsung dengan menyerap 1.600 hingga 2.500 tenaga kerja.
Direktur PT Daikin Industries Indonesia (DIID) Budi Muliamenyampaikan harapan kedepannya agar kerjasama antara DAIKIN dengan BPJamsostek pada program tanggung jawab sosial perusahaan ini dapat semakin memperluas jangkauan DAIKIN dalam memberikan kontribusi positif bagi komunitas sekitar.
“Sejalan dengan visi DAIKIN untuk menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, kami berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan pemberdayaan komunitas. Kami berharap sinergi ini dapat secara berkelanjutan memberikan kontribusi yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Budi.
“Program jaminan sosial ini tidak hanya memberikan rasa aman kepada para pekerja rentan, tetapi juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus semangat dalam menjalani kehidupan dan pekerjaannya. Para pekerja rentan juga dapat merasa tenang karena memiliki proteksi individu atas biaya yang timbul dari kecelakaan kerja, sampai jika terjadi kasus kematian akibat menjalani pekerjaannya,” tambah Budi.