Inovasi pada sektor jasa keuangan dengan berbasis teknologi (financial technology) atau peer to peer lending, digadang mampu menjadi suksesor dalam meningkatkan inklusi keuangan di era disruptif.
Namun demikian, cerita pinjaman online atau pinjol masih kerap jadi sorotan. Salah satu yang kerap dikeluhkan adalah penyebaran data pribadi peminjam uang ke media sosial dan kontak nomor dengan mengandung unsur pencemaran nama baik.
Mengingat pentingnya data pribadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi dan data pribadi konsumen, mengingat hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dilansir dari akun media sosial Instagram OJK, peraturan itu melarang PUJK memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai data konsumen kepada pihak lain, mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan, menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan.
Kemudian, PUJK tidak diperkenankan untuk menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK, dan menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
Menurut OJK, data dan informasi pribadi itu mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tanggal lahir dan umur, nomor telepon, nama ibu kandung, atau data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK.
Kemudian, data korporasi yang harus dijaga juga yaitu susunan Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk/paspor/izin tinggal, susunan pemegang saham, atau data korporasi lainnya yang diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK.
Namun demikian, larangan membuka kerahasiaan data tersebut dikecualikan dalam kondisi bila konsumen memberikan persetujuan, diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, OJK menyusun regulasi perlindungan konsumen atas dasar aduan dan pertanyaan dari konsumen serta temuan di lapangan dan bertujuan melindungi konsumen dari praktik penipuan dan penyalahgunaan, melindungi informasi keuangan, dan pribadi konsumen.