Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyampaikan hasil asesmen nasional tahun 2022 dimana masih ditemukan hampir 40% anak mengalami perundungan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiartha N Sitepu pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta.
Pribudiartha menjelaskan, lebih dari 30% peserta didik pernah mengalami kekerasan seksual dan lebih dari 25% mengalami hukuman fisik. Hal tersebut diungkapkan Pribudiartha pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta.
Kemudian, data Simfoni PPA juga mencatat 9.011 kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban sebanyak 10.057 anak di sepanjang Januari hingga Oktober 2023; di mana kekerasan terhadap anak di sekolah, termasuk perundungan, meningkat, dari 7,6 persen dari total kasus kekerasan terhadap anak pada 2022 menjadi 8,7 persen.
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan, kejadian bunuh diri pada anak juga menunjukkan peningkatan. Selama Januari-September 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terjadi 10 kasus bunuh diri anak, meningkat 10 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.
“Lebih memprihatinkan, 60 persen merupakan korban perundungan. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan untuk kita semua,“ kata dia seperti dikutip pada Jumat (13/10/2023).
Maka dari itu, dalam upaya percepatan dan penguatan implementasi Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama sejumlah K/L terkait melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dokumen turunan upaya implementasi dan kolaboratif dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi anak.
Pribudiartha mengatakan, penetapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan adalah salah satu upaya penting yang tertuang dalam Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, guna memastikan sistem perlindungan anak di satuan pendidikan berjalan.
“Saat ini, anak-anak kita sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja, stres yang diterima anak-anak saat ini multidimensi, ada di ranah luring dan juga daring. Di sisi lain, kemampuan setiap anak mengelola stres atau tekanan juga berbeda. Diperlukan kepekaan orang tua, wali, pengasuh, guru, teman, dan orang-orang terdekat anak untuk memahami kondisi ini,” ujarnya.
Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga, kepolisian, sektor swasta, dan masyarakat untuk memperkuat komitmen melawan sindikat perdagangan manusia.