Program K3 Nasional dan Budaya K3 Penting untuk Antisipasi Dampak Perubahan Iklim
LAINNYA
Apr 25 2024, 14.06
Perubahan iklim bisa memengaruhi produktivitas pekerja. Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi dampak dari perubahan iklim.
Staf program ILO Jakarta Abdul Hakim mengungkapkan, perubahan iklim tidak berdiri sendiri dan bisa memengaruhi pekerja dan juga bisnis. Apabila tidak diantisipasi, kata Abdul, hal ini bisa membahayakan masa depan.
“Dampak perubahan iklim terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bukan isu biasa tapi isu luar biasa. Program K3 nasional itu merupakan salah satu cara untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim. Selain itu, perlu juga kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Di beberapa negara, hal ini sudah dilakukan seperti di Amerika dan juga Brasil,” kata Abdul dalam diskusi dengan tema Penguatan Budaya K3 dalam Antisipasi Dampak Perubahan Iklim melalui Program K3 Nasional, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Acara diskusi merupakan lanjutan acara Peluncuran Program K3 Nasional 2024-2029 yang resmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sekaligus memperingati perayaan Hari K3 Sedunia 2024 yang diperingati setiap tahunnya pada 28 April.
Sesi diskusi menguraikan isi dari Program K3 Nasional Kedua yang meliputi visi, misi dan target capaian untuk periode 2024–2029, dan strateginya. Sesi ini mendorong kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penerapan dan pembudayaan K3 terutama dalam mengantisipasi dampak besar perubahan iklim terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja melalui berbagi pengalaman dan praktik-praktik baik dari negara lain
Abdul menambahkan, dampak perubahan iklim terhadap keselamatan dan kesehatan kerja tidak hanya masalah teknis tapi juga terkait komitmen bersama. Pengusaha dan pekerja harus saling bahu membahu untuk mencegah dampak perubahan iklim.
Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna mengatakan, Kemnaker melalui Permenaker No. 5 Tahun 2018 sudah mengatur mengenai K3 di lingkungan Kerja, mengingat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup adalah suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja.
Maka dari itu, Yuli menegaskan bahwa penerapan K3 tidak bisa hanya dipandang sebagai regulasi, tapi juga harus dijadikan sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab, karena kedepan perubahan iklim menjadi sangat penting dan berpengaruh pada pekerjaan.
“Kita masifkan sosialisasi dan juga bagaimana mengajak semua pihak dan kemudian dunia usaha, untuk selalu melakukan pengukuran dan juga pengendalian lingkungan. Maka penting edukasi sejak dini, nanti kita akan ada program sejak dini tentang K3,” ujar Yuli.
Sedangkan dari sisi pengusaha, Ketua Komite K3 Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Rima Melati mengatakan saat ini banyak perusahaan juga mulai berusaha mengurangi dampak pemanasan global baik langsung maupun tidak langsung, supaya penanggulangan emisi tidak meningkat dan bisa mengatasi berbagai risiko pekerjaan yang berkaitan dengan perubahan iklim.
“Kita sudah lakukan himbauan, sosialisasi dan edukasi kepada anggota mengenai dampak dari pemanasan global, karena dampaknya akan merugikan semua orang. Belum lagi isu climate change, jadi semua masalah ini sudah kita masukkan ke dalam profil K3 nasional 2024-2029. Itu semua kami bahas, supaya kita juga bisa mengantisipasi perubahan dalam bidang K3 dan lingkungan tertunya,” ujar Rima.
Wakil Sekjen DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Fredy Sembiring menambahkan, serikat pekerja juga harus mulai memahami dampak perubahan iklim terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Karena itu, kata Fredy, KSPSI juga sudah melakukan sejumlah aktivitas untuk menyosialisasikan dampak perubahan iklim terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
“Perubahan iklim ini tantangan bagi kita semua, kita harus antisipasi dan minimalkan bersama-sama dan kolaborasi. Kami juga sudah melakukan sejumlah Focus Group Discussion dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya K3 serta koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan juga stakeholder,” kata Fredy.
Fredy menambahkan, satu hal lagi yang tidak kalah penting adalah bagaimana ada sebuah institusi yang bisa memberikan data rinci terkait kecelakaan kerja. Sehingga sumber data terkait K3 berasal dari satu sumber.
Dokumen NDC yang targetnya diserahkan pada Februari tahun 2025 nanti, harus mencakup pemihakan yang jelas terhadap hak asasi manusia, hak masyarakat adat dan transisi energi yang berkeadilan.