BPOM Minta Masyarakat Waspada dengan Skincare Beretiket Biru
LAINNYA
May 07 2024, 05.23
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan kampanye waspada skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan. Skincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat (obat keras) yang dibuat secara massal dan diberi label etiket biru dan umumnya diedarkan secara online, tanpa resep ataupun pengawasan dokter.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia menjelaskan kampanye ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan kosmetik, terutama skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
“Skincare beretiket biru ini mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan. Maka, produk ini seharusnya bersifat personal yaitukhusus disiapkan untukpasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis. Jika ditinjau dari sisi mutu, produk ini juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga tidak untuk dipergunakan dan/atau disimpan dalam jangka waktu lama,” kata Rizka dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).
Kata Rizka, BPOM menemukan peredaran skincare beretiket biru secara tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat tanpa ada pengawasan atau peresepan dari dokter. Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengawasan pada klinik kecantikan di seluruh wilayah Indonesia pada periode 19—23 Februari 2024.
Dari pengawasan selama lima hari tersebut, BPOM menemukan sejumlah 51.791 pieces produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar. Produk ini terdiri dari temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kedaluwarsa.
Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan banyak ditemukan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya.
“Berkenaan dengan risikonya, maka penggunaan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan kesehatan penggunanya. Di samping itu, peredaran produk ini juga berdampak pada penurunan daya saing pelaku usaha yang senantiasa mematuhi ketentuan karena mengakibatkan tergerusnya pasar produk kosmetik legal,” jelas Rizka.
Menurut dia, BPOM telah melakukan berbagai upaya pembinaan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan profesi mengenai regulasi yang berlaku.
Intensifikasi pengawasan juga terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada. BPOM juga tidak segan melakukan penindakan dalam rangka penegakan hukum bagi pelaku usaha yang diketahui melakukan pelanggaran terhadap regulasi.
Tidak hanya itu, BPOM secara rutin melakukan pemberdayaan masyarakat agar dapat melindungi dirinya dari risiko paparan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
“Namun demikian, upaya yang telah dilakukan masih perlu dioptimalkan lagi dan perlu sinergi dengan pemangku kepentingan terkait, mengingat selama ini BPOM masih mengutamakan kegiatan secara mandiri,” pungkas Rizka.