Resmi Disahkan, RUU KIA Atur Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

blog_10

LAINNYA

Jun 04 2024, 21.02

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disepakati untuk disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (4/6). Artinya, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam (6) bulan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

“Izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia (RI) dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden RI menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Rumusan ini telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif,” ujar Menteri PPPA melalui keterangan tertulis, Senin (4/6/24).

Menurut Menteri PPPA, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

“Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” tutur Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menjelaskan, secara substansial RUU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi. Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” tegas Menteri PPPA.

RUU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 (sembilan) bab dan 46 pasal yang di antaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat. Dan sebagai tindaklanjut, RUU ini mengamanatkan penyusunan 3 (tiga) Peraturan Pemerintah dan 1 (satu) Peraturan Presiden,m.

Keempat peraturan turunan yang diamanatkan oleh RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.

Penulis : Maidian Reviani

Editor : Maidian Reviani


RELATED ARTICLES AND VIDEOS

Generic placeholder image

Dismorfik Tubuh Enam Kali Lebih Umum Terjadi Pada Remaja Perempuan

GAYA HIDUP

Mar 26 2024, 08.49

BDD sering tidak terdeteksi dan tidak diobati pada masa muda.


Generic placeholder image

Ciri-ciri Baby Blues dan Cara Mengatasinya

GAYA HIDUP

Feb 11 2024, 22.13

Pada kondisi umum, baby blues akan membaik dengan sendirinya dalam waktu 2 minggu.


Generic placeholder image

Gigi Ibu yang Berlubang Bisa Menular ke Bayi Baru Lahir

GAYA HIDUP

Jan 26 2024, 11.59

Jamur Candida albicans banyak ditemukan di mulut bayi sehat.


Generic placeholder image

Perempuan Punya Peran Sebagai Agen Perdamaian

LAINNYA

Oct 26 2023, 07.35

Hal tersebut Retno Marsudi sampaikan dalam debat terbuka Dewan Keamanan PBB mengenai partisipasi perempuan dalam perdamaian dan keamanan.


Copyright Katadata 2022