Kemendagri: KENCANA Akan Memperkuat Upaya Penanggulangan Bencana di Daerah
LAINNYAAug 05 2025, 20.13
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menetapkan penanggulangan bencana merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
Kemendagri, Bappenas dan BNPB Bersinergi Kuatkan Kapasitas Daerah dalam Mitigasi Bencana
LAINNYAJun 11 2025, 18.09
Potensi bencana ini tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian fisik dan ekonomi yang sangat besar sehingga menghambat laju pembangunan.
Aug 05 2025, 18.31