Menkes Pastikan Urus STR Tenaga Medis dan Kesehatan Kini Gratis

blog_10

LAINNYA

Jun 14 2024, 14.41

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah nol rupiah atau tanpa dipungut biaya dan berlaku seumur hidup. 

Kebijakan baru pengurusan STR ini merupakan implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar, yaitu transformasi layanan rujukan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan. Ketetapan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp. 0 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Tenaga medis yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis. Sedangkan, tenaga kesehatan adalah mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.

Menkes Budi menjelaskan, pengurusan STR Rp0 ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan. Kebijakan ini meringankan beban biaya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” ujar Menkes Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7/24).

Kebijakan STR tanpa biaya ini merupakan langkah awal untuk memberlakukan kebijakan STR seumur hidup. Persyaratan pengenaan tarif Rp0 ini khusus untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup.

Adapun, ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internsip, atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.

Ketentuan pengurusan STR Rp0 ini dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali. Ketentuan juga dikecualikan bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi. Kemudian, dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA).

Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pengenaan tarif Rp0 untuk pengurusan STR dilakukan melalui permohonan elektronik yang diajukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya, konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak.

Penulis : Maidian Reviani

Editor : Maidian Reviani


RELATED ARTICLES AND VIDEOS

Generic placeholder image

Kemenkes: Imunisasi Ganda Tidak Menyebabkan Kematian

LAINNYA

Jun 30 2024, 08.40

Suntikan imunisasi ganda sudah diterapkan di lebih dari 160 negara.


Generic placeholder image

Makanan Ini Cocok Dikonsumsi Saat Cuaca Panas

GAYA HIDUP

Oct 13 2023, 13.03

Sejumlah makanan kaya air dan nutrisi yang tak hanya mampu meningkatkan stamina, namun juga tingkatkan imun tubuh.


Generic placeholder image

IDAI Rekomendasi Dua Imunisasi Baru untuk Anak

GAYA HIDUP

May 30 2023, 09.27

Dua jenis vaksin ini yakni vaksin dengue untuk penyakit demam berdarah dan vaksin HPV 9 valen untuk kanker serviks.


Generic placeholder image

90% Hepatitis B Ditularkan dari Ibu ke Anak

GAYA HIDUP

May 23 2023, 00.07

Sebanyak 7,1% atau 18 juta masyarakat indonesia terinfeksi hepatitis B.


Copyright Katadata 2022